You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
NJOP DKI Mengacu Peta Zonasi BPN
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

NJOP DKI Mengacu Peta Zonasi BPN

Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berdasarkan peta zonasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Yang menetapkan NJOP memang kami (Pemprov DKI). Tapi, yang menentukan zonasi dari (pemerintah) pusat

"Yang menetapkan NJOP memang kami (Pemprov DKI). Tapi, yang menentukan zonasi dari (pemerintah) pusat," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).

Basuki mengatakan, yang menentukan posisi lahan berada di alamat jalan mana juga BPN. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak bisa sembarangan dalam menentukan NJOP suatu kawasan. "Yang menentukan alamat di seritifkat itu BPN juga," katanya.

Ini Pesan Jokowi Soal Reklamasi ke Basuki

Basuki menambahkan, Pemprov DKI membayar lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah mengacu pada NJOP yang berlaku di kawasan tersebut. Bahkan pembelian lahan tersebut sudah masuk dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014.

Dalam pembelian lahan tersebut mengacu pada Keppres nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Saya gunakan Keppres untuk pembelian lahan di bawah lima hektare, tapi itu dihilangkan oleh BPK. Dia menggunakan UU nomor 2 tahun 2012 yang sudah tidak bisa dipakai untuk posisi ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2480 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1302 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1044 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye875 personDessy Suciati